Poligami Tanpa Izin? Awas Dijerat Pidana!
"Penjara Menanti Jika Tetap Nekat"
Hukum perkawinan di Indonesia pada
dasarnya menganut asas monogami, yaitu dalam suatu perkawinan satu orang pria
hanya boleh memiliki satu orang istri, begitu juga sebaliknya satu orang wanita
hanya boleh memiliki satu orang suami. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan). Meskipun demikian, Pasal 3
ayat (2) UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana laki-laki boleh beristri
lebih dari satu orang (poligami) bila dikehendaki oleh para pihak dalam
perkawinan tersebut.
Meski diperbolehkan, pengecualian tersebut bukanlah tanpa syarat. Pengadilanlah lembaga
yang dapat memberikan izin poligami tersebut dengan mempertimbangkan sebab-sebab
diajukannya permohonan izin poligami dan apakah syarat-syarat untuk berpoligami
telah terpenuhi.
Pengadilan hanya memberi izin poligami apabila:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperlian-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Lantas bagaimana jika seorang laki-laki yang
masih terikat dalam perkawinan yang sah menikah lagi tanpa memenuhi
syarat-syarat tersebut dan tanpa izin poligami dari pengadilan?
Apabila seorang laki-laki masih terikat
dalam suatu perkawinan, maka perkawinannya tersebut menjadi penghalang yang sah
bagi perkawinan lainnya. Dengan demikian, secara hukum laki-laki tersebut tidak
dapat melangsungkan perkawinan lain kecuali atas dasar izin poligami yang
diterbitkan oleh pengadilan.
Terdapat ancaman pidana penjara yang diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) butir 1 jika sang laki-laki tetap nekat melangsungkan perkawinan, dengan perumusan sebagai berikut:
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.”
Penting untuk diketahui, ancaman pidana penjara tidak hanya dapat menjerat laki-laki yang berpoligami tanpa izin, namun juga dapat menjerat pasangan poligaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) butir 2, dengan perumusan sebagai berikut:
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu."
Ancaman hukuman pidana penjara yang lebih
berat menanti sang laki-laki, jika laki-laki tersebut untuk mengadakan
perkawinan lainnya tersebut menyembunyikan status perkawinannya yang menjadi
penghalang (misalnya dengan mengaku ‘lajang’)
sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (2), dengan perumusan sebagai
berikut:
“Jika
yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada
pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk
itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Kemudian bagaimana jika perkawinan poligami
tersebut adalah nikah siri? Penting untuk diketahui bahwa nikah siri bukanlah
suatu perkawinan yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, sehingga terdapat
jerat hukum lain yang menghantui pelaku poligami nikah siri yang akan Lex
Integra uraikan dalam artikel lain.
Demikianlah uraian ringkas mengenai ancaman
pidana atas poligami tanpa izin. Apabila anda membutuhkan informasi lebih
lanjut, atau membutuhkan bantuan dalam permasalahan yang berkaitan dengan hukum
keluarga dan perkawinan, anda dapat menghubungi kami melalui tombol WhatsApp
pada pojok kanan bawah halaman ini untuk menjadwalkan konsultasi.
Salam Hangat,
Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Advocate
Managing Director – Lex Integra Law Office