Saturday, June 11, 2022

Poligami Tanpa Izin? Awas Dijerat Pidana!

"Penjara Menanti Jika Tetap Nekat"


Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, yaitu dalam suatu perkawinan satu orang pria hanya boleh memiliki satu orang istri, begitu juga sebaliknya satu orang wanita hanya boleh memiliki satu orang suami. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan). Meskipun demikian, Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana laki-laki boleh beristri lebih dari satu orang (poligami) bila dikehendaki oleh para pihak dalam perkawinan tersebut.


Meski diperbolehkan, pengecualian tersebut bukanlah tanpa syarat. Pengadilanlah lembaga yang dapat memberikan izin poligami tersebut dengan mempertimbangkan sebab-sebab diajukannya permohonan izin poligami dan apakah syarat-syarat untuk berpoligami telah terpenuhi.


Pengadilan hanya memberi izin poligami apabila:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperlian-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka


Lantas bagaimana jika seorang laki-laki yang masih terikat dalam perkawinan yang sah menikah lagi tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut dan tanpa izin poligami dari pengadilan?


Apabila seorang laki-laki masih terikat dalam suatu perkawinan, maka perkawinannya tersebut menjadi penghalang yang sah bagi perkawinan lainnya. Dengan demikian, secara hukum laki-laki tersebut tidak dapat melangsungkan perkawinan lain kecuali atas dasar izin poligami yang diterbitkan oleh pengadilan.


Terdapat ancaman pidana penjara yang diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) butir 1 jika sang laki-laki tetap nekat melangsungkan perkawinan, dengan perumusan sebagai berikut:


“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.”


Penting untuk diketahui, ancaman pidana penjara tidak hanya dapat menjerat laki-laki yang berpoligami tanpa izin, namun juga dapat menjerat pasangan poligaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) butir 2, dengan perumusan sebagai berikut:


“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu."


Ancaman hukuman pidana penjara yang lebih berat menanti sang laki-laki, jika laki-laki tersebut untuk mengadakan perkawinan lainnya tersebut menyembunyikan status perkawinannya yang menjadi penghalang  (misalnya dengan mengaku ‘lajang’) sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (2), dengan perumusan sebagai berikut:


“Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”


Kemudian bagaimana jika perkawinan poligami tersebut adalah nikah siri? Penting untuk diketahui bahwa nikah siri bukanlah suatu perkawinan yang diakui oleh Negara Republik Indonesia, sehingga terdapat jerat hukum lain yang menghantui pelaku poligami nikah siri yang akan Lex Integra uraikan dalam artikel lain.


Demikianlah uraian ringkas mengenai ancaman pidana atas poligami tanpa izin. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, atau membutuhkan bantuan dalam permasalahan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, anda dapat menghubungi kami melalui tombol WhatsApp  pada pojok kanan bawah halaman ini untuk menjadwalkan konsultasi.

 

Salam Hangat,

Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Advocate

Managing Director – Lex Integra Law Office

Advocate and Legal Consultant. Managing Partner of Lex Integra Law Office.

Contact Us

WhatsApp :

+62 821 1318 2923

Address :

Lex Integra Law Office
Jl. Ecopolis Boulevard VD03/62, 2nd Floor,
Citra Raya,
Kab. Tangerang, Indonesia

Email :

counsel.integra@gmail.com