Saturday, November 27, 2021

Pembagian Harta Gono-Gini dalam Perceraian

 "Bagaimana Pembagiannya dan Mengapa Harus Diajukan?"


Perceraian merupakan hal yang sangat dihindari oleh pasangan suami istri pada umumnya. Namun, terkadang keputusan untuk bercerai tidak dapat dihindari dan harus diambil oleh pasangan suami istri karena alasan tertentu dalam dinamika rumah tangganya. Salah satu konsekuensi hukum yang dapat timbul dan harus diselesaikan dari terjadinya perceraian adalah pembagian harta gono-gini, atau yang dikenal dalam hukum dengan istilah pembagian harta bersama.


Pembagian harta bersama pasca perceraian pada dasarnya tidak tergantung kepada atas nama siapa harta tersebut tercatat atau siapa yang bekerja mencari nafkah untuk mendapatkan harta tersebut. Lantas, bagaimana pembagiannya?


Berikut ini adalah uraian ringkas dari Lex Integra mengenai harta bersama dan pembagiannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.


1. Harta Bawaan, Harta Masing-Masing, dan Harta Bersama


Sebelum masuk lebih dalam kepada cara pembagian harta bersama, tentu harus dibedakan dulu jenis-jenis harta dalam suatu perkawinan, yaitu harta bawaan, harta masing-masing, dan harta bersama.


Harta bawaan adalah harta suami atau istri yang diperolehnya sebelum perkawinan. Masing-masing suami atau istri berhak untuk menguasai maupun melakukan perbuatan hukum atas harta bawaannya tersebut tanpa memerlukan persetujuan dari pasangannya.


Harta masing-masing adalah harta suami atau istri yang diperolehnya masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Seperti halnya harta bawaan, penguasaan maupun perbuatan hukum atas harta masing-masing ini sepenuhnya merupakan hak masing-masing suami atau istri.


Harta bersama adalah segala harta benda yang diperoleh oleh suami dan/atau istri selama perkawinan berlangsung. Berbeda dengan harta bawaan dan harta masing-masing, perbuatan hukum atas harta bersama hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Harta inilah yang dibagi sebagai harta gono-gini dalam suatu perceraian.


2. Perjanjian Perkawinan


Dalam pembagian harta bersama, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah ada atau tidaknya Perjanjian Perkawinan (sebelumnya dikenal dengan Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement, namun kini dapat dibuat setelah pernikahan). Apabila dalam Perjanjian Perkawinan memuat ketentuan mengenai pemisahan harta antara suami dan istri, maka pada dasarnya tidak ada harta bersama.


Sebaliknya, jika tidak ada Perjanjian Perkawinan yang memuat ketentuan mengenai pemisahan harta tersebut, maka harta bersama dapat dibagi sebagai akibat dari terjadinya perceraian.


3. Pembagian Harta Bersama


Di Indonesia, baik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta gono-gini dibagi sama rata bagi suami dan istri yang bercerai, yang dihitung dari keseluruhan harta bersama. Dengan kata lain, masing-masing suami dan istri yang bercerai mendapatkan ½ bagian (50%) dari harta bersama tersebut, terlepas dari atas nama siapa harta tersebut tercatat, atau siapa yang mencari nafkah dalam memperoleh harta tersebut selama perkawinan berlangsung. Meskipun demikian, dalam praktiknya hakim bisa saja memutus pembagian harta bersama tersebut berdasarkan pembagian yang menurut pertimbangannya adalah lebih adil bagi para pihak.


Pembagian harta bersama tidak serta merta terjadi setelah perkara perceraian diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, gugatan atau permohonan pembagian harta bersama perlu diajukan setelah putusan perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.


Bagi perkawinan yang dilangsungkan secara Islam (dicatatkan pada KUA), maka pembagian harta bersama diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Bagi perkawinan yang dilangsungkan dengan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka gugatan pembagian harta bersama diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. 


Sepanjang belum ada putusan atau penetapan pembagian harta bersama, maka secara hukum segala perbuatan hukum atas harta bersama tersebut masih harus mendapatkan persetujuan mantan suami atau mantan istri, meskipun telah resmi bercerai. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami-istri yang sudah bercerai maupun akan bercerai untuk mempertimbangkan mengenai pembagian harta bersama tersebut.


Demikianlah uraian ringkas mengenai pembagian harta gono-gini atau harta bersama dalam perceraian. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, atau membutuhkan bantuan dalam pembagian harta gono-gini atau harta bersama, anda dapat menghubungi kami melalui tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini, atau melalui email ke counsel.integra@gmail.com untuk menjadwalkan konsultasi.



Salam Hangat,

Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Advocate

Managing Director – Lex Integra Law Office


Advocate and Legal Consultant. Managing Partner of Lex Integra Law Office.

Contact Us

WhatsApp :

+62 821 1318 2923

Address :

Lex Integra Law Office
Jl. Ecopolis Boulevard VD03/62, 2nd Floor,
Citra Raya,
Kab. Tangerang, Indonesia

Email :

counsel.integra@gmail.com