Sunday, October 10, 2021

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil

 “Suatu Kemudahan Memperoleh Legalitas Usaha”

Agar tidak ‘buntung’ saat mencari untung, pengusaha wajib memperhatikan aspek legalitas dari usahanya. Apapun skala usaha yang dijalankan, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar, legalitas usaha memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pengusaha, perusahaan, dan konsumen, serta dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum yang dapat mengganggu jalannya usaha.

Khusus bagi usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini telah mengakomodir pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan melalui website Administrasi Hukum Umum (AHU), https://ahu.go.id/, sesuai dengan amanah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) Bagian Kelima, Pasal 7 ayat (7) huruf e dan Pasal 153A.  Jika sebelumnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pendirian PT membutuhkan minimal 2 pemegang saham dan harus didirikan melalui Akta Notaris, dengan berlakunya UUCK maka khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil kini sudah dapat memiliki legalitas usaha dengan mendirikan sendiri badan hukum berbentuk PT Perorangan dengan mudah, sederhana, dan terjangkau.

Apa sebenarnya keuntungan mendirikan badan hukum untuk usaha? Apa saja syarat mendirikan PT Perorangan? Berikut ini rangkumannya.

1. Keuntungan Memiliki Badan Usaha Berbadan Hukum

Dalam hukum perdata, terdapat 2 jenis subjek hukum, yaitu manusia dan badan hukum. Badan hukum bukan merupakan mahkluk hidup berwujud selayaknya manusia, namun kedudukan hukumnya dipersamakan dengan manusia. Dengan kedudukan hukum tersebut, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum keperdataan seperti jual-beli, utang-piutang, mengadakan perjanjian, memiliki harta, dan sejenisnya dengan menggunakan nama badan hukum itu sendiri selayaknya manusia, melalui pengurusnya yang sah.

Salah satu hal penting yang membedakan antara badan usaha berbadan hukum dengan yang tidak berbadan hukum adalah pemisahan harta kekayaan. Badan usaha berbadan hukum memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pengusahanya.

Dengan adanya pemisahan tersebut, maka pertanggungjawaban pengusaha juga bersifat terbatas, artinya pengusaha tidak serta merta bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian, kepailitan, atau permasalahan hukum perusahaannya, kecuali disebabkan atas hal-hal tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apakah badan usaha yang tidak berbadan hukum berarti tidak memiliki legalitas? Sepanjang didirikan sesuai peraturan perundang-undangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum tetap legal. Hanya saja, perlindungan hukum sebagaimana terdapat pada badan hukum tidak terdapat pada badan usaha yang tidak berbadan hukum. Dalam badan usaha tidak berbadan hukum tidak dikenal pemisahan harta kekayaan, sehingga pengusaha ikut bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.

Terdapat tiga bentuk badan usaha berbadan hukum, yaitu PT, Koperasi, dan Yayasan. Dari ketiga bentuk tersebut, PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang umum dan ideal digunakan untuk kegiatan komersial.

Menjadi semakin tertarik untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum? Simak terus artikel ini.

2. Syarat Pendirian PT Perorangan

Syarat utama yang harus dipenuhi agar pengusaha dapat mendirikan PT Perorangan adalah usaha tersebut masuk ke dalam kategori usaha Mikro atau Kecil. Berdasarkan UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, untuk pendirian atau pendaftaran usaha, kategori usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal paling banyak 1 miliar rupiah, dan kategori usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan 5 miliar rupiah. Modal tersebut tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Syarat selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, pendiri/pemegang saham hanya boleh 1 (satu) orang, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling sedikit 17 tahun dan cakap secara hukum. Pendiri kemudian wajib mendaftarkan akun dan mengisi form Pernyataan Pendirian Perseroan secara online melalui laman Perseroan Terbatas Perorangan pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, https://ptp.ahu.go.id/

Terdapat panduan step-by-step pada laman tersebut yang dapat anda unduh untuk mempermudah anda mendirikan PT Perorangan.

Berikut ini adalah daftar isian yang harus dipersiapkan untuk diisikan melalui laman AHU:
    1. 1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan; 
    2. 2. Jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan; 
    3. 3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; 
    4. 4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (pada saat pendirian, harus ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar); 
    5. 5. Nilai nominal dan jumlah saham; 
    6. 6. Alamat Perseroan perorangan; dan 
    7. 7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

3. Pertanggungjawaban Hukum dan Perubahan Status PT Perorangan

Karena PT Perorangan adalah badan usaha berbadan hukum, maka pertanggungjawaban hukum pendiri atau pemegang sahamnya sama seperti badan hukum PT pada umumnya, yaitu bersifat terbatas hanya sebesar saham yang dimilikinya. Hal ini dijamin oleh ketentuan Pasal 157J ayat (1) UUCK.

Namun perlu diperhatikan, pertanggungjawaban terbatas tersebut dapat menjadi tidak terbatas apabila persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Perlu diperhatikan pula, bahwa PT Perorangan dapat berubah statusnya menjadi PT biasa. Apabila pemegang saham dalam PT Perorangan menjadi lebih dari satu orang, atau PT Perorangan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria usaha Mikro atau Kecil, maka status badan hukum PT tersebut harus diubah melalui suatu Akta Notaris, dan akan tunduk kepada ketentuan Perseroan Terbatas pada umumnya (Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021).

Demikianlah rangkuman singkat mengenai PT Perorangan. Jangan lupa, pengurusan legalitas usaha anda tidak berhenti sampai dengan pendirian badan usaha. Pastikan usaha anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha anda melalui Online Single Submission (OSS). Apabila usaha anda memiliki karyawan lebih dari 10 orang, pastikan perusahaan anda juga memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan agar anda tidak terjerat permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Jangan sampai kegiatan usaha anda terganggu oleh permasalahan hukum. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, atau membutuhkan bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, anda dapat menghubungi kami melalui tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini untuk menjadwalkan konsultasi.

Salam Hangat,
Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Advocate
Managing Partner – Lex Integra Law Office

Advocate and Legal Consultant. Managing Partner of Lex Integra Law Office.

Contact Us

WhatsApp :

+62 821 1318 2923

Address :

Lex Integra Law Office
Jl. Ecopolis Boulevard VD03/62, 2nd Floor,
Citra Raya,
Kab. Tangerang, Indonesia

Email :

counsel.integra@gmail.com