Legalitas Bitcoin (Cryptocurrency) di Indonesia
(Artikel ini adalah Part 1 yang
akan membahas legalitas umum Cryptocurrency di Indonesia. Part 2 akan membahas
mengenai aturan main perdagangan Cryptocurrency menurut hukum Indonesia. Artikel ini bukan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau melakukan transaksi apapun.)
Naik-turunnya harga Bitcoin sering
menjadi pemberitaan. Investasi Bitcoin telah terbukti memberikan return sangat
fantastis, yang tentu saja dibarengi dengan risiko yang sangat tinggi mengingat
Bitcoin sangat volatile, sehingga berpotensi menibulkan kerugian yang
fantastis pula.
Harga tertinggi Bitcoin yang
tercatat pernah mencapai sekitar US $ 63.000, - atau Rp 900.000.000, - untuk 1 Bitcoin.
Bayangkan return of investment yang anda miliki jika saat ini anda masih
memiliki 1 Bitcoin yang anda dapatkan pada tahun 2009, di mana harganya saat itu hanya US $ 1 atau
sekitar Rp 14.000, -. Namun perlu diingat, hal yang sebaliknya pun dapat
berlaku. Pada saat artikel ini ditulis, harga Bitcoin adalah sekitar Rp
550.000.000, -. Artinya jika anda membeli 1 Bitcoin saat nilainya Rp
900.000.000, -, saat ini nilai investasi anda telah berkurang (rugi) sebesar Rp
350.000.000, -.
Cryptocurrency adalah mata uang digital terdesentralisasi dengan teknologi eknripsi. Bitcoin sendiri adalah salah satu jenis Cryptocurrency
atau Crypto Asset/Aset Kripto pertama di dunia yang dicipkatan
pada tahun 2009. Selain Bitcoin, masih banyak jenis Aset Kripto lainnya yang
beredar, seperti Ethereum, Tether, Binance, hingga ‘Dogecoin’ yang berawal dari
lelucon meme, namun akhir-akhir ini menjadi heboh karena lonjakan harganya telah
mencapai 12000% dalam waktu yang relatif singkat.
Di beberapa negara, Aset Kripto
dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bagaimana dengan legalitas Aset Kripto
di Indonesia? Berikut ini ulasannya.
Menurut Pasal 1 angka 2 dan angka
1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), uang
merupakan alat pembayaran yang sah, dan mata uang yang digunakan di Indonesia
adalah Rupiah. Di samping itu, Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang juga menegaskan
bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan dalam:
a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. Transaksi keuangan lainnya,
yang dilakukan di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat Aset Kripto seperti Bitcoin,
Ethereum, Tether, Binance, Dogecoin, dan sejenisnya bukan merupakan currency
atau mata uang resmi Indonesia, maka jelas Aset Kripto tidak diakui sebagai
alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Aset Kripto diakui legalitasnya sebagai
komoditi melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto
Asset). Pasal 1 Peraturan Menteri tersebut secara tegas menyatakan bahwa Aset
Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka
yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Karena merupakan Komoditi, maka
pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, bukan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun diakui sebagai komoditi tidak berwujud, tidak semua jenis Aset Kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar dapat diperdagangkan, yaitu:
a. Berbasis distributed ledger technology;
b. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
c. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
d. Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
e. Memiliki manfaat ekonomi; dan
f. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Selain memenuhi syarat tersebut, Aset
Kritpo hanya dapat diperdagangkan di Indonesia apabila telah ditetapkan oleh
Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto. Dengan demikian, apabila anda ingin berinvestasi Aset Kripto,
pastikan jenis Aset Kripto yang anda minati ada dalam daftar tersebut agar
tidak bermasalah di kemudian hari.
Nah,karena tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia, maka hasil dari perdagangan Aset Kripto inilah yang digunakan untuk kegiatan jual beli, tentunya dalam mata uang Rupiah.
Artikel part selanjutnya
akan membahas lebih jauh mengenai aturan main perdagangan Aset Kripto
berdasarkan Peraturan Bappebti. Apabila anda memiliki pertanyaan terkait topik
di atas, anda dapat menghubungi kami melalui Tombol WhatsApp pada pojok kanan
bawah halaman ini untuk menjadwalkan konsultasi.
Salam Hangat,
Aldi Putra Perdana, S.H., M.M.,
Adv.
Principal Lawyer & Managing
Partner – Lex Integra Law Office