Wednesday, May 19, 2021

Legalitas Bitcoin (Cryptocurrency) di Indonesia
 “Bukan Merupakan Alat Pembayaran, Tetapi Komoditi Tak Berwujud” 

(Artikel ini adalah Part 1 yang akan membahas legalitas umum Cryptocurrency di Indonesia. Part 2 akan membahas mengenai aturan main perdagangan Cryptocurrency menurut hukum Indonesia. Artikel ini bukan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau melakukan transaksi apapun.)


Naik-turunnya harga Bitcoin sering menjadi pemberitaan. Investasi Bitcoin telah terbukti memberikan return sangat fantastis, yang tentu saja dibarengi dengan risiko yang sangat tinggi mengingat Bitcoin sangat volatile, sehingga berpotensi menibulkan kerugian yang fantastis pula.


Harga tertinggi Bitcoin yang tercatat pernah mencapai sekitar US $ 63.000, - atau Rp 900.000.000, - untuk 1 Bitcoin. Bayangkan return of investment yang anda miliki jika saat ini anda masih memiliki 1 Bitcoin yang anda dapatkan pada tahun 2009, di mana harganya saat itu hanya US $ 1 atau sekitar Rp 14.000, -. Namun perlu diingat, hal yang sebaliknya pun dapat berlaku. Pada saat artikel ini ditulis, harga Bitcoin adalah sekitar Rp 550.000.000, -. Artinya jika anda membeli 1 Bitcoin saat nilainya Rp 900.000.000, -, saat ini nilai investasi anda telah berkurang (rugi) sebesar Rp 350.000.000, -.


Cryptocurrency adalah mata uang digital terdesentralisasi dengan teknologi eknripsi. Bitcoin sendiri adalah salah satu jenis Cryptocurrency atau Crypto Asset/Aset Kripto pertama di dunia yang dicipkatan pada tahun 2009. Selain Bitcoin, masih banyak jenis Aset Kripto lainnya yang beredar, seperti Ethereum, Tether, Binance, hingga ‘Dogecoin’ yang berawal dari lelucon meme, namun akhir-akhir ini menjadi heboh karena lonjakan harganya telah mencapai 12000% dalam waktu yang relatif singkat.


Di beberapa negara, Aset Kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bagaimana dengan legalitas Aset Kripto di Indonesia? Berikut ini ulasannya.



1. Bukan Merupakan Alat Pembayaran yang Sah

Menurut Pasal 1 angka 2 dan angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), uang merupakan alat pembayaran yang sah, dan mata uang yang digunakan di Indonesia adalah Rupiah. Di samping itu, Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan dalam:


a.     Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.     Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.     Transaksi keuangan lainnya,

 

yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Mengingat Aset Kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance, Dogecoin, dan sejenisnya bukan merupakan currency atau mata uang resmi Indonesia, maka jelas Aset Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.


 

2. Diakui Legalitasnya Sebagai Komoditi

Aset Kripto diakui legalitasnya sebagai komoditi melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Pasal 1 Peraturan Menteri tersebut secara tegas menyatakan bahwa Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Karena merupakan Komoditi, maka pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, bukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Meskipun diakui sebagai komoditi tidak berwujud, tidak semua jenis Aset Kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar dapat diperdagangkan, yaitu:

 

a.       Berbasis distributed ledger technology;

b.       Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);

c.       Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;

d.       Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;

e.       Memiliki manfaat ekonomi; dan

f.       Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.


Selain memenuhi syarat tersebut, Aset Kritpo hanya dapat diperdagangkan di Indonesia apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dengan demikian, apabila anda ingin berinvestasi Aset Kripto, pastikan jenis Aset Kripto yang anda minati ada dalam daftar tersebut agar tidak bermasalah di kemudian hari.


Nah,karena tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia, maka hasil dari perdagangan Aset Kripto inilah yang digunakan untuk kegiatan jual beli, tentunya dalam mata uang Rupiah.


Artikel part selanjutnya akan membahas lebih jauh mengenai aturan main perdagangan Aset Kripto berdasarkan Peraturan Bappebti. Apabila anda memiliki pertanyaan terkait topik di atas, anda dapat menghubungi kami melalui Tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini untuk menjadwalkan konsultasi.


Salam Hangat,

Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.

Principal Lawyer & Managing Partner – Lex Integra Law Office

Advocate and Legal Consultant. Managing Partner of Lex Integra Law Office.

Contact Us

WhatsApp :

+62 821 1318 2923

Address :

Lex Integra Law Office
Jl. Ecopolis Boulevard VD03/62, 2nd Floor,
Citra Raya,
Kab. Tangerang, Indonesia

Email :

counsel.integra@gmail.com