Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak atau PKWT
Salah
satu ketentuan ketenagakerjaan yang muncul pasca disahkannya Undang-undang
Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 (PP 35/2021) adalah adanya Uang Kompensasi yang wajib dibayarkan oleh
Pengusaha kepada karyawan dengan status kontrak (non-permanen) atau yang
dikenal juga dengan istilah pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu). Apabila sebelumnya karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan apapun
saat kontraknya berakhir, maka dengan disahkannya peraturan tersebut kini
karyawan kontrak berhak menerima uang kompensasi.
Terdapat sanksi apabila Pengusaha melanggar ketentuan mengenai uang kompensasi tersebut dan karyawan mengadukannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan Pasal 61 PP 35/2021, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dengan
demikian agar karyawan kontrak dapat memahami hak-haknya, dan agar pengusaha
tidak salah dalam menerapkan kewajiban tersebut, mari simak ketentuannya.
Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, uang kompensasi tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan kontrak atau PKWT (kecuali Tenaga kerja Asing) yang telah bekerja paling sedikit satu bulan. Pembayaran tersebut wajib dilakukan pada saat kontrak berakhir. Apabila kontrak tersebut akan diperpanjang, maka pengusaha wajib membayarkan terlebih dahulu uang kompensasi atas kontrak yang akan berakhir dan diperpanjang tersebut sebelum melakukan perpanjangan kontrak.
Perhitungan
uang kompensasi yang berhak diterima oleh karyawan kontrak tidak bergantung
kepada kinerja karyawan kontrak, tetapi didasarkan kepada masa kerja dan upah. Berdasarkan
Pasal 16 PP 35/2021, rumus perhitungannya adalah masa kerja yang sudah dijalani
(dalam bulan) dibagi 12 kemudian dikalikan besaran 1 bulan upah.
Sebagai
contoh, apabila seorang karyawan dikontrak pada bulan April 2021 untuk 2 tahun
(24 bulan) dengan upah Rp. 5.000.000,-, maka pada saat kontraknya berakhir pada
bulan April 2023, karyawan tersebut berhak menerima uang kompensasi sebesar
(24/12)x5.000.000, yaitu Rp. 10.000.000,-.
Bagaimana
jika karyawan mengundurkan diri atau diputus kontraknya sebelum jangka waktu
kontraknya berakhir? Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu
pihak mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu kontrak berakhir, uang kompensasi
tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha, namun besarannya disesuaikan dengan masa
kerja yang sudah dijalani.
Bagaimana
dengan karyawan yang dikontrak sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan
turunannya? Apakah ketentuan tersebut berlaku surut, atau hanya berlaku
terhadap karyawan yang dikontrak setelah berlakunya UU Cipta Kerja?
Dalam
Pasal 64 PP 35/2021, disebutkan bahwa bagi kontrak atau PKWT yang jangka
waktunya belum berakhir (masih berstatus karyawan kontrak) pada saat Peraturan
Pemerintah tersebut mulai berlaku (2 Februari 2021), maka uang kompensasinya tetap
wajib dibayarkan pada saat jangka waktu kontraknya berakhir. Perbedaannya dengan
karyawan yang dikontrak setelah berlakunya Peraturan tersebut adalah, dasar
perhitungan masa kerja yang digunakan dihitung sejak berlakunya Undang-undang
Cipta Kerja (2 November 2020), bukan dihitung sejak pertama kali karyawan
tersebut dikontrak.
Sebagai
contoh, apabila seorang karyawan dikontrak pada bulan April 2020 untuk jangka
waktu 2 tahun (24 bulan) dengan upah Rp. 5.000.000,-, maka masa kerja yang
dihitung sebagai dasar perhitungan uang kompensasi pada saat kontraknya
berakhir di bulan April 2022 tidak dihitung sejak bulan April 2020, melainkan
sejak November 2020 (17 bulan). Dengan demikian, uang kompensasi yang berhak
diterima karyawan tersebut pada saat kontraknya berakhir pada bulan April 2022 adalah
(17/12)x5.000.000,-, yaitu Rp. 7.083.333,-.
Demikian
ketentuan-ketentuan utama terkait Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak.
Apabila anda memiliki pertanyaan lebih jauh atau membutuhkan bantuan kami
terkait dengan topik tersebut, anda dapat menghubungi kami atau menjadwalkan
konsultasi melalui tombol WhatsApp
pada pojok kanan bawah halaman ini.
Salam
Hangat,
Aldi
Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.
Managing Partner – Lex Integra Law Office