Tuesday, April 27, 2021

Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak atau PKWT
 "Terdapat Sanksi Hukum Jika Pengusaha Melanggar"

Salah satu ketentuan ketenagakerjaan yang muncul pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) adalah adanya Uang Kompensasi yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada karyawan dengan status kontrak (non-permanen) atau yang dikenal juga dengan istilah pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Apabila sebelumnya karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan apapun saat kontraknya berakhir, maka dengan disahkannya peraturan tersebut kini karyawan kontrak berhak menerima uang kompensasi.


Terdapat sanksi apabila Pengusaha melanggar ketentuan mengenai uang kompensasi tersebut dan karyawan mengadukannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan Pasal 61 PP 35/2021, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.


Dengan demikian agar karyawan kontrak dapat memahami hak-haknya, dan agar pengusaha tidak salah dalam menerapkan kewajiban tersebut, mari simak ketentuannya.


1. Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Saat Kontrak Berakhir atau Akan Diperpanjang


Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, uang kompensasi tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan kontrak atau PKWT (kecuali Tenaga kerja Asing) yang telah bekerja paling sedikit satu bulan. Pembayaran tersebut wajib dilakukan pada saat kontrak berakhir. Apabila kontrak tersebut akan diperpanjang, maka pengusaha wajib membayarkan terlebih dahulu uang kompensasi atas kontrak yang akan berakhir dan diperpanjang tersebut sebelum melakukan perpanjangan kontrak.


2. Perhitungannya Sesuai Masa Kerja


Perhitungan uang kompensasi yang berhak diterima oleh karyawan kontrak tidak bergantung kepada kinerja karyawan kontrak, tetapi didasarkan kepada masa kerja dan upah. Berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021, rumus perhitungannya adalah masa kerja yang sudah dijalani (dalam bulan) dibagi 12 kemudian dikalikan besaran 1 bulan upah.


Sebagai contoh, apabila seorang karyawan dikontrak pada bulan April 2021 untuk 2 tahun (24 bulan) dengan upah Rp. 5.000.000,-, maka pada saat kontraknya berakhir pada bulan April 2023, karyawan tersebut berhak menerima uang kompensasi sebesar (24/12)x5.000.000, yaitu Rp. 10.000.000,-.


Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri atau diputus kontraknya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir? Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu kontrak berakhir, uang kompensasi tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha, namun besarannya disesuaikan dengan masa kerja yang sudah dijalani.


3. Berlaku juga bagi karyawan yang dikontrak sebelum UU Cipta Kerja


Bagaimana dengan karyawan yang dikontrak sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan turunannya? Apakah ketentuan tersebut berlaku surut, atau hanya berlaku terhadap karyawan yang dikontrak setelah berlakunya UU Cipta Kerja?


Dalam Pasal 64 PP 35/2021, disebutkan bahwa bagi kontrak atau PKWT yang jangka waktunya belum berakhir (masih berstatus karyawan kontrak) pada saat Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku (2 Februari 2021), maka uang kompensasinya tetap wajib dibayarkan pada saat jangka waktu kontraknya berakhir. Perbedaannya dengan karyawan yang dikontrak setelah berlakunya Peraturan tersebut adalah, dasar perhitungan masa kerja yang digunakan dihitung sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (2 November 2020), bukan dihitung sejak pertama kali karyawan tersebut dikontrak.


Sebagai contoh, apabila seorang karyawan dikontrak pada bulan April 2020 untuk jangka waktu 2 tahun (24 bulan) dengan upah Rp. 5.000.000,-, maka masa kerja yang dihitung sebagai dasar perhitungan uang kompensasi pada saat kontraknya berakhir di bulan April 2022 tidak dihitung sejak bulan April 2020, melainkan sejak November 2020 (17 bulan). Dengan demikian, uang kompensasi yang berhak diterima karyawan tersebut pada saat kontraknya berakhir pada bulan April 2022 adalah (17/12)x5.000.000,-, yaitu Rp. 7.083.333,-.

 


Demikian ketentuan-ketentuan utama terkait Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak. Apabila anda memiliki pertanyaan lebih jauh atau membutuhkan bantuan kami terkait dengan topik tersebut, anda dapat menghubungi kami atau menjadwalkan konsultasi melalui tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini.

 

Salam Hangat,

Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.

Managing Partner – Lex Integra Law Office

Advocate and Legal Consultant. Managing Partner of Lex Integra Law Office.

Contact Us

WhatsApp :

+62 821 1318 2923

Address :

Lex Integra Law Office
Jl. Ecopolis Boulevard VD03/62, 2nd Floor,
Citra Raya,
Kab. Tangerang, Indonesia

Email :

counsel.integra@gmail.com