Entrepreneur Wajib Tahu! Aspek Hukum Mendirikan Bisnis
Memiliki
bisnis atau usaha sendiri memberikan fleksibilitas bagi seseorang untuk dapat
bekerja tanpa harus terikat dengan jam kerja. Tidak hanya dari sisi kebebasan
waktu, bisnis atau usaha sendiri juga tentu diharapkan oleh para pendirinya dapat
memberikan kebebasan finansial.
Tidak
jarang suatu bisnis yang sudah memiliki konsep yang bagus malah menjadi
bermasalah dengan hukum sehingga mencederai dan merugikan bisnis itu sendiri. Mulai
dari meningkatnya legal cost yang
mengganggu cashflow dan profit, terhentinya kegiatan bisnis,
hingga tersangkut masalah pidana. Salah satu penyebabnya adalah tidak memahami
kebutuhan hukum dari bisnis yang sedang dijalani, atau dengan kata lain tidak memperhatikan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku saat menjalankan bisnis.
Untuk
menangani aspek hukum bisnis anda, anda dapat mengurusnya sendiri atau menyerahkan
pengurusan tersebut kepada pemberi jasa hukum yang kompeten. Berikut ini adalah
aspek-aspek hukum dasar yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan
menjalankan usaha, agar bisnis anda terlindungi dari ancaman hukum.
Setelah
anda yakin dan merasa matang dengan konsep bisnis anda, maka langkah pertama
yang dapat anda lakukan adalah menentukan bentuk badan usaha untuk bisnis anda
berdasarkan skema permodalan, kepengurusan, dan pertanggungjawaban hukumnya.
Dari
statusnya sebagai subjek hukum, terdapat dua jenis badan usaha, yaitu yang
berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Bentuk badan usaha yang berbadan
hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Sementara itu,
bentuk usaha yang tidak berbadan hukum adalah Usaha Perseorangan, Persekutuan
Komanditer (CV), dan Firma.
Pada
badan usaha yang berbadan hukum, para pendiri, pemegang saham, dan pengurus
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum badan usaha. Dengan
demikian, dalam hal badan usaha mengalami kerugian finansial, maka para
pendiri, pemegang saham, dan pengurus tidak serta merta menanggung kerugian
finansial tersebut, kecuali terdapat pelanggaran tertentu yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan. Hal ini berbeda dengan pertanggungjawaban badan
usaha yang tidak berbadan hukum, di mana pemilik badan usaha atau pengurusnya
bertanggungjawab secara pribadi.
Setelah
menentukan bentuk badan usaha, anda perlu memperhatikan legalitas dari badan usaha
tersebut. Legalitas tersebut meliputi proses pendirian badan usaha, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan,
dan perizinannya. Pastikan badan usaha anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha
(NIB), dan pastikan pula bentuk badan usaha yang anda dirikan sesuai dengan
yang dipersyaratkan terhadap jenis bidang usaha yang anda akan jalankan.
Tidak
memiliki NIB atau tidak memiliki perizinan yang tepat untuk bisnis yang anda
jalankan dapat menyebabkan anda tersangkut masalah hukum yang dapat merugikan
anda dan bisnis anda. Jangan sampai ingin untung malah buntung hanya karena masalah legalitas.
Langkah
selanjutnya adalah memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual dari bisnis
anda.
Apabila
anda memproduksi barang atau jasa tertentu, maka sebagai pembeda dengan produk
lain anda perlu memiliki merek untuk produk anda. Pastikan merek anda terdaftar
pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) agar
terlindungi.
Begitu
pula jika bisnis anda terkait dengan suatu karya atau ciptaan anda sendiri,
maka untuk perlindungan yang maksimal, anda perlu mempertimbangkan untuk
mencatatkan Hak Cipta atas ciptaan anda pada Ditjen HKI.
Jika
bisnis anda berasal dari suatu penemuan (invention)
milik anda sendiri, maka anda perlu mendaftarkan hak paten atas penemuan
tersebut.
Apabila
usaha anda melibatkan merek, hak cipta, atau paten milik orang lain, maka anda
perlu mengurus legalitas penggunaan Kekayaan Intelektual tersebut untuk bisnis
anda melalui suatu perjanjian lisensi dengan pemilik atau pemegang merek, hak
cipta, atau paten tersebut untuk mendapatkan izin.
Langkah
selanjutnya yang perlu anda perhatikan adalah aspek ketenagakerjaan. Hal-hal
yang perlu anda pertimbangkan adalah:
- berapa
orang karyawan yang akan anda pekerjakan?
-
bagaimana hubungan kerjanya, kontrak atau permanen?
-
apakah hak karyawan anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
- apakah
anda perlu membuat peraturan perusahaan?
Perlu
untuk diperhatikan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas
sanksi apabila ketentuan ketenagakerjaan tidak anda terapkan dengan benar. Lagi-lagi,
jangan sampai kesalahan dalam memperhatikan aspek ini membuat anda atau bisnis
anda terjerat hukum.
Baca
juga: Awas! Tidak Punya Peraturan Perusahaan Bisa Dipidana
Sebagai
warga negara yang baik tentu memahami bahwa anda wajib membayar pajak dari
penghasilan yang bisnis anda dapatkan. Pastikan anda atau bisnis anda memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat sanksi pidana yang tegas
apabila anda tidak memenuhi ketentuan perpajakan.
Demikian
aspek-aspek hukum dasar yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan
menjalankan usaha, agar bisnis anda terlindungi dari ancaman hukum.
Kami
memahami bahwa mengurus aspek-aspek hukum tersebut dapat menjadi tantangan
bahkan hambatan dalam berbisnis. Agar anda dapat fokus pada kegiatan utama
bisnis anda yaitu mencari keuntungan, anda dapat menunjuk pemberi jasa hukum
yang berkompeten untuk membantu anda melindungi bisnis anda dari ancaman hukum.
Apabila
anda memiliki pertanyaan lebih jauh atau membutuhkan bantuan kami terkait
dengan pendirian badan usaha, legalitas, perizinan, kontrak bisnis, kekayaan intelektual, dan ketenagakerjaan,
anda dapat menghubungi kami dan menjadwalkan konsultasi melalui tombol
WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini.
Salam
Hangat,
Aldi
Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.
Managing
Partner – Lex Integra Law Office