Saturday, April 24, 2021

Entrepreneur Wajib Tahu! Aspek Hukum Mendirikan Bisnis

 

“Lindungi Bisnis Anda dari Ancaman Hukum”

Memiliki bisnis atau usaha sendiri memberikan fleksibilitas bagi seseorang untuk dapat bekerja tanpa harus terikat dengan jam kerja. Tidak hanya dari sisi kebebasan waktu, bisnis atau usaha sendiri juga tentu diharapkan oleh para pendirinya dapat memberikan kebebasan finansial.


Tidak jarang suatu bisnis yang sudah memiliki konsep yang bagus malah menjadi bermasalah dengan hukum sehingga mencederai dan merugikan bisnis itu sendiri. Mulai dari meningkatnya legal cost yang mengganggu cashflow dan profit, terhentinya kegiatan bisnis, hingga tersangkut masalah pidana. Salah satu penyebabnya adalah tidak memahami kebutuhan hukum dari bisnis yang sedang dijalani, atau dengan kata lain tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku saat menjalankan bisnis.


Untuk menangani aspek hukum bisnis anda, anda dapat mengurusnya sendiri atau menyerahkan pengurusan tersebut kepada pemberi jasa hukum yang kompeten. Berikut ini adalah aspek-aspek hukum dasar yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan menjalankan usaha, agar bisnis anda terlindungi dari ancaman hukum.


1. Bentuk Badan Usaha

Setelah anda yakin dan merasa matang dengan konsep bisnis anda, maka langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah menentukan bentuk badan usaha untuk bisnis anda berdasarkan skema permodalan, kepengurusan, dan pertanggungjawaban hukumnya.


Dari statusnya sebagai subjek hukum, terdapat dua jenis badan usaha, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Bentuk badan usaha yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Sementara itu, bentuk usaha yang tidak berbadan hukum adalah Usaha Perseorangan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma.


Pada badan usaha yang berbadan hukum, para pendiri, pemegang saham, dan pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum badan usaha. Dengan demikian, dalam hal badan usaha mengalami kerugian finansial, maka para pendiri, pemegang saham, dan pengurus tidak serta merta menanggung kerugian finansial tersebut, kecuali terdapat pelanggaran tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini berbeda dengan pertanggungjawaban badan usaha yang tidak berbadan hukum, di mana pemilik badan usaha atau pengurusnya bertanggungjawab secara pribadi.


2. Legalitas Bisnis

Setelah menentukan bentuk badan usaha, anda perlu memperhatikan legalitas dari badan usaha tersebut. Legalitas tersebut meliputi proses pendirian badan usaha, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan, dan perizinannya. Pastikan badan usaha anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pastikan pula bentuk badan usaha yang anda dirikan sesuai dengan yang dipersyaratkan terhadap jenis bidang usaha yang anda akan jalankan.


Tidak memiliki NIB atau tidak memiliki perizinan yang tepat untuk bisnis yang anda jalankan dapat menyebabkan anda tersangkut masalah hukum yang dapat merugikan anda dan bisnis anda. Jangan sampai ingin untung malah buntung hanya karena masalah legalitas.


3. Hak Kekayaan Intelektual

Langkah selanjutnya adalah memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual dari bisnis anda.


Apabila anda memproduksi barang atau jasa tertentu, maka sebagai pembeda dengan produk lain anda perlu memiliki merek untuk produk anda. Pastikan merek anda terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) agar terlindungi.


Begitu pula jika bisnis anda terkait dengan suatu karya atau ciptaan anda sendiri, maka untuk perlindungan yang maksimal, anda perlu mempertimbangkan untuk mencatatkan Hak Cipta atas ciptaan anda pada Ditjen HKI.


Jika bisnis anda berasal dari suatu penemuan (invention) milik anda sendiri, maka anda perlu mendaftarkan hak paten atas penemuan tersebut.


Apabila usaha anda melibatkan merek, hak cipta, atau paten milik orang lain, maka anda perlu mengurus legalitas penggunaan Kekayaan Intelektual tersebut untuk bisnis anda melalui suatu perjanjian lisensi dengan pemilik atau pemegang merek, hak cipta, atau paten tersebut untuk mendapatkan izin.


4. Aspek Ketenagakerjaan

Langkah selanjutnya yang perlu anda perhatikan adalah aspek ketenagakerjaan. Hal-hal yang perlu anda pertimbangkan adalah:

- berapa orang karyawan yang akan anda pekerjakan?

- bagaimana hubungan kerjanya, kontrak atau permanen?

- apakah hak karyawan anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

- apakah anda perlu membuat peraturan perusahaan?


Perlu untuk diperhatikan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas sanksi apabila ketentuan ketenagakerjaan tidak anda terapkan dengan benar. Lagi-lagi, jangan sampai kesalahan dalam memperhatikan aspek ini membuat anda atau bisnis anda terjerat hukum.


Baca juga:  Awas! Tidak Punya Peraturan Perusahaan Bisa Dipidana


5. Aspek Perpajakan

Sebagai warga negara yang baik tentu memahami bahwa anda wajib membayar pajak dari penghasilan yang bisnis anda dapatkan. Pastikan anda atau bisnis anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat sanksi pidana yang tegas apabila anda tidak memenuhi ketentuan perpajakan.


Demikian aspek-aspek hukum dasar yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan menjalankan usaha, agar bisnis anda terlindungi dari ancaman hukum.


Kami memahami bahwa mengurus aspek-aspek hukum tersebut dapat menjadi tantangan bahkan hambatan dalam berbisnis. Agar anda dapat fokus pada kegiatan utama bisnis anda yaitu mencari keuntungan, anda dapat menunjuk pemberi jasa hukum yang berkompeten untuk membantu anda melindungi bisnis anda dari ancaman hukum.


Apabila anda memiliki pertanyaan lebih jauh atau membutuhkan bantuan kami terkait dengan pendirian badan usaha, legalitas, perizinan, kontrak bisnis, kekayaan intelektual, dan ketenagakerjaan, anda dapat menghubungi kami dan menjadwalkan konsultasi melalui tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini.


Salam Hangat,

Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.

Managing Partner – Lex Integra Law Office

Advocate and Legal Consultant. Managing Partner of Lex Integra Law Office.

Contact Us

WhatsApp :

+62 821 1318 2923

Address :

Lex Integra Law Office
Jl. Ecopolis Boulevard VD03/62, 2nd Floor,
Citra Raya,
Kab. Tangerang, Indonesia

Email :

counsel.integra@gmail.com