Awas! Tidak Punya Peraturan Perusahaan Bisa Dipidana
Perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang Pekerja/Buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan tidak mengalami perubahan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Terdapat sanksi yang tegas, yaitu sanksi pidana bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dengan perundingan bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan utama terkait dengan Peraturan Perusahaan.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UUK, Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permen 28/2014). Dalam Permen tersebut diatur bahwa satu perusahaan hanya dapat membuat satu Peraturan Perusahaan yang juga berlaku di seluruh kantor cabangnya setelah disahkan. Namun demikian, masing-masing kantor cabang dapat membuat turunan dari Peraturan Perusahaan yang juga harus mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan setempat.
Melalui Permen 28/2014, Menteri menunjuk pejabat yang dapat melakukan pengesahan. Pengesahan tersebut dilakukan oleh:
a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Peraturan Perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 tahun setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pembaharuan Peraturan Perusahaan wajib diajukan paling lama 30 hari sebelum berakhirnya masa perlaku Peraturan Perusahaan tersebut. Adapun syarat-syarat dan formulir permohonan pengesahan maupun pembaharuan Peraturan Perusahaan yang harus dipersiapkan oleh pengusaha atau perusahaan, secara lengkap dapat dilihat pada lampiran Permen 28/2014.
Baik pembuatan Peraturan Perusahaan baru maupun pembaharuannya, pengusaha atau perusahaan wajib melibatkan Serikat Pekerja/Buruh atau perwakilan Pekerja/Buruh yang ditunjuk secara demokratis untuk mewakili seluruh Pekerja/Buruh.
Setelah mendapatkan pengesahan, Peraturan Perusahaan wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah Peraturan Perusahaan atau perubahannya kepada Pekerja/Buruh.
Peraturan Perusahaan berfungsi untuk mengamankan dan memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban masing-masing pekerja/buruh dan juga pengusaha atau perusahaan. Menurut Pasal 111 UUK, materi muatan dalam Peraturan Perusahaan harus memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban pengusaha ;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja; tata tertib perusahaan; dan
d. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Sebagai salah satu contoh, dalam Peraturan Perusahaan harus diatur perbuatan apa saja yang dapat diberikan Surat Peringatan (SP) beserta dengan ketentuan tingkatan Surat Peringatan tersebut. Dengan demikian, apabila SP dikeluarkan tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan, maka SP tersebut beseta akibat hukumnya (contoh: PHK) dapat menjadi tidak sah karena adanya kecatatan hukum dalam penerbitannya.
Penting untuk diingat, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat sanksi yang cukup tegas bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membuat atau memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 188 UUK sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenai pidana denda denda paling sedikit Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sebagai contoh kasus konkrit yang belum lama ini terjadi, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Jakarta Selatan pada 12 Maret 2020 pernah menjatuhkan sanksi pidana denda subsidair kurungan kepada Direktur salah satu Perseroan Terbatas dengan inisial HMD karena perusahaannya tidak memiliki Peraturan Perusahaan.
Meskipun pidana yang dijatuhkan bukan pidana penjara, tentunya menjadi suatu catatan buruk bagi pengusaha atau perusahaan apabila telah dijatuhi pidana. Selain berpengaruh terhadap keuangan dari sisi denda yang harus dibayarkan, sanksi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap reputasi perusahaan.
Demikian ketentuan-ketentuan utama terkait kewajiban pengusaha atau perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan. Apabila anda memiliki pertanyaan lebih jauh atau membutuhkan bantuan kami terkait dengan pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan, anda dapat menghubungi kami dan menjadwalkan konsultasi melalui tombol WhatsApp pada pojok kanan bawah halaman ini.
Salam Hangat,
Aldi Putra Perdana, S.H., M.M., Adv.
Managing Partner – Lex Integra Law Office